
Kebijakan Privasi & Pelindungan Data Pribadi
Sistem Informasi Penjaminan Mutu (SIMUTU) – Universitas Kehidupan
Catatan: teks ini adalah templat yang disusun berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Mohon ditinjau dan disesuaikan oleh penasihat hukum universitas sebelum diberlakukan.
1. Pengendali Data
Universitas Kehidupan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI). Kontak pelindungan data: -.
2. Data yang Kami Proses
Nama, nama pengguna, alamat email, peran dan unit kerja, alamat IP dan riwayat aktivitas (jejak audit), data kompetensi auditor (sertifikasi, pelatihan, pengalaman beserta berkas pendukung), serta berkas bukti audit yang Anda unggah.
3. Tujuan dan Dasar Pemrosesan
Penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal, pelaksanaan dan pelaporan audit, penugasan auditor, keamanan sistem, dan pemenuhan kewajiban akreditasi. Dasar pemrosesan: pelaksanaan tugas institusi, kepentingan yang sah, dan persetujuan Anda.
4. Penyimpanan
Data akun disimpan selama akun aktif; jejak audit disimpan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk akuntabilitas; dokumen audit disimpan sesuai kebijakan retensi arsip universitas. (Sesuaikan dengan kebijakan Anda.)
5. Pengungkapan kepada Pihak Lain
Data tidak dijual. Data dapat dibuka kepada pimpinan, auditor, dan auditee sebatas kebutuhan tugas, kepada penyedia layanan email (SMTP) untuk pengiriman notifikasi, serta kepada asesor akreditasi bila diwajibkan.
6. Hak Anda
Anda berhak memperoleh informasi, mengakses dan memperoleh salinan data (fitur Ekspor data melalui administrator), memperbaiki data, meminta penghapusan atau pembatasan pemrosesan, menarik persetujuan, dan mengajukan keberatan. Ajukan permintaan ke -.
7. Keamanan
Kata sandi disimpan dengan hash, akses dibatasi menurut peran, tersedia verifikasi dua langkah, berkas bukti tidak dapat diakses langsung, dan seluruh aktivitas penting dicatat. Bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, pengendali akan memberi tahu subjek data dan otoritas sesuai batas waktu yang ditetapkan peraturan.
8. Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan pada laporan audit adalah persetujuan elektronik internal yang dapat diperiksa melalui halaman verifikasi. Nama penandatangan dan nomor laporan tampil pada halaman verifikasi publik.